Pengertian Surat Edaran Dirjen POM No 4266 Tahun 1986
Surat Edaran Dirjen POM No 4266 Tahun 1986 merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM) pada tahun 1986. Surat edaran ini berisi tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh produsen atau pengusaha makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Surat edaran ini dikeluarkan untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Isi Surat Edaran Dirjen POM No 4266 Tahun 1986
Surat Edaran Dirjen POM No 4266 Tahun 1986 terdiri dari beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh produsen atau pengusaha makanan dan minuman. Beberapa poin tersebut antara lain adalah:
1. Persyaratan kelayakan usaha makanan dan minuman yang harus dipenuhi oleh produsen atau pengusaha.
2. Persyaratan sanitasi dan higiene yang harus dipenuhi oleh produsen atau pengusaha.
3. Persyaratan penggunaan bahan tambahan pangan yang aman dan halal.
4. Persyaratan pelabelan yang jelas dan benar.
5. Persyaratan pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Penerapan Surat Edaran Dirjen POM No 4266 Tahun 1986
Surat Edaran Dirjen POM No 4266 Tahun 1986 harus diterapkan oleh seluruh produsen atau pengusaha makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu, penerapan surat edaran ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Dampak Surat Edaran Dirjen POM No 4266 Tahun 1986
Penerapan Surat Edaran Dirjen POM No 4266 Tahun 1986 memiliki dampak yang sangat positif bagi masyarakat. Beberapa dampak tersebut antara lain adalah:
1. Meningkatkan kualitas dan keamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat.
2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
3. Mendorong produsen atau pengusaha untuk lebih memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.
Kesimpulan
Surat Edaran Dirjen POM No 4266 Tahun 1986 merupakan aturan yang harus diperhatikan oleh seluruh produsen atau pengusaha makanan dan minuman. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan penerapan surat edaran ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.